Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui online di portal ASPIRASI atau datang langsung ke tempat layanan PANDU di Gedung Rektorat Lantai 1.
- Petugas akan mencatat laporan yang disampaikan. Pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PANDU), atau melalui email balasan
- Patugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.