Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

  1. Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui online di portal ASPIRASI atau datang langsung ke tempat layanan PANDU di Gedung Rektorat Lantai 1.
  2. Petugas akan mencatat laporan yang disampaikan. Pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PANDU), atau melalui email balasan
  3. Patugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.