Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor : 0173/O/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang Organisasi dan
Tata Laksana Institut Seni Indonesia Yogyakarta, maka Tugas Pokok dan
Fungsi ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Tugas Pokok ISI Yogyakarta adalah menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Fungsi
ISI Yogyakarta mempunyai fungsi:
- Melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan tinggi;
- Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
- Melaksanakan kegiatan layanan administratif.