Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor : 0173/O/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang Organisasi dan
Tata Laksana Institut Seni Indonesia Yogyakarta, maka Tugas Pokok dan
Fungsi ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok

Tugas Pokok ISI Yogyakarta adalah menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

Fungsi

ISI Yogyakarta mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan tinggi;
  • Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
  • Melaksanakan kegiatan layanan administratif.