Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta. PPID terbentuk mulai tahun 2017 dan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan lnformasi PPID dibantu oleh Tim Kehumasan lSI Yogyakarta dan Tim Website lSI Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan sural keputusan Rektor.
Pejabat PPID ISI Yogyakarta
B. Visi Misi
Visi
“Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat dan tepat”
Misi
Memberikan omunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi lSI Yogyakarta,
Pengintegrasian antar penyedia informasi lSI Yogyakarta kepada publik
C. Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID adalah :
Mengkoordinasikan Tim kehumasan dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumenlasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat;
Menerbitkan daftar informasi publik lingkungan lSI Yogyakarta;
Melakukan klasifikasi informasi publik dan menerbitkan daftar;
Menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan informasi publik;
Mengkoordinasikan Tim Web lSI Yogyakarta dalam penyediaan informasi publik bekerjasama dengan Kepala UPT Komputer
D. Struktur Organisasi
E. Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik
Permenristekdikti No. 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik