Profil PPID

Tentang Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Institut Seni Indonesia Yogyakarta atau dikenal dengan nama ISI Yogyakarta merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri Seni di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. ISI Yogyakarta berdiri sejak 23 Juli 1984 sesuai dengan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1984. ISI Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2 hingga S3 dengan berbagai bidang seni terlengkap dan terbaik di Indonesia.

PPID ISI Yogyakarta

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 284/KEP/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ISI Yogyakarta. 

Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta. PPID bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan lnformasi PPID dibantu oleh Tim Kehumasan lSI Yogyakarta dan Tim Website lSI Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan sural keputusan Rektor.

SK PPID Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Rektor Nomor 317/IT4/HK/2022 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 84/IT4/HK/2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Seni Indonesia Yogyakarta Tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2022.

Visi Misi

Visi

“Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat dan tepat”

Misi

  1. Memberikan omunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi lSI Yogyakarta,
  2. Pengintegrasian antar penyedia informasi lSI Yogyakarta kepada publik

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID adalah :

  • Mengkoordinasikan Tim kehumasan dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumenlasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat;
  • Menerbitkan daftar informasi publik lingkungan lSI Yogyakarta;
  • Melakukan klasifikasi informasi publik dan menerbitkan daftar;
  • Menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan informasi publik;
  • Mengkoordinasikan Tim Web lSI Yogyakarta dalam penyediaan informasi publik bekerjasama dengan Kepala UPT Komputer

Struktur Organisasi

Regulasi

 

Maklumat Pelayanan