OTK

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal  1

  • Institut Seni Indonesia Yogyakarta selanjutnya dalam Keputusan ini disebut ISI Yogyakarta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional, dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
  • Pembinaan ISI Yogyakarta secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Tugas pokok ISI Yogyakarta adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 2, ISI Yogyakarta mempunyai fungsi  :

  1. melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan tinggi.
  2. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
  4. melaksanakan pembinaan sivitas akademik dan hubungan dengan lingkungan.
  5. melaksanakan kegiatan layanan administratif.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

 Pasal 4

ISI Yogyakarta terdiri dari atas:

  1. Rektor dan Pembantu Rektor
  2. Senat Institut
  3. Fakultas :
    1. Fakultas Seni Rupa
    2. Fakultas Seni Pertunjukan
    3. Fakultas Seni Media Rekam
  4. Program Pasca Sarjana
  5. Program Diploma
  6. Dosen
  7. Lembaga Penelitian
  8. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
  9. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi
  10. Biro Administrasi Umum dan Keuangan
  11. Unit Pelaksana Teknis:
    • Perpustakaan
    • Pusat Komputer
    • Unit Pelaksana Taknis lainnya
  12. Dewan Penyantun

BAB III

REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR

Pasal 5

  • Rektor adalah pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas kewajibannya disamping kedudukannya selaku pimpinan ISI Yogyakarta.
  • Rektor mempunyai tugas:
    1. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungannya dengan lingkungan.
    2. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggungjawabnya.

Pasal 6

  • Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Pembantu Rektor terdiri atas:
    1. Pembantu Rektor  bidang Akademik selanjutnya disebut Pembantu Rektor I.
    2. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II.
    3. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
  • Pembantu Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pembantu Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
  • Pembantu Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa.
  • Apabila Rektor berhalangan, Rektor menunjuk Pembantu Rektor I sebagai pelaksana harian.

BAB IV

FAKULTAS

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 7

  • Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi ISI Yogyakarta yang berada di bawah Rektor.
  • Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Dalam melaksanakan tugas, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
  • Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.

 

Pasal 8

Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

 

Pasal 9

Untuk  menyelenggarakan  tugas  tersebut pada Pasal 8, fakultas mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan dan pengembangan pendidikan.
  2. melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  3. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
  4. melaksanakan pembinaan civitas akademika.
  5. melaksanakan urusan tata usaha fakultas.

Pasal 10

Fakultas terdiri atas:

  1. Dekan dan Pembantu Dekan
  2. Senat Fakultas
  3. Jurusan
  4. Laboratorium/Studio
  5. Dosen
  6. Bagian Tata Usaha.

Pasal 11

Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas serta bertanggungjawab kepada Rektor.

Pasal 12

  • Pembantu Dekan terdiri atas:
    1. Pembantu Dekan bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I.
    2. Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II.
    3. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
  • Pembantu Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pembantu Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
  • Pembantu Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 13

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan keuangan, kepegawaian dan pendidikan di fakultas.

 

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 13, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan administrasi umum dan perlengkapan.
  2. melaksanakan administrasi keuangan dan kepegawaian.
  3. melaksanakan administrasi pendidikan.
  4. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

 

Pasal 15

  • Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas di bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
  • Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 16

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.

Pasal 17

Jurusan terdiri atas:

  1. Ketua dan Sekretaris Jurusan
  2. Dosen

Pasal 18

  • Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan atau profesional.
  • Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 19

Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.

Pasal 20

  • Penambahan dan penutupan jurusan pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • Penambahan dan penutupan laboratorium/studio ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Bagian Kedua
Fakultas Seni Rupa

Pasal 21

Bagian Tata Usaha terdiri atas  :

  1. Sub Bagian Pendidikan
  2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
  3. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan

Pasal 22

  • Sub Bagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan.
  • Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
  • Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.
  • Sub Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

 

Bagian Ketiga
Fakultas Seni Pertunjukan

Pasal 23

Bagian Tata Usaha terdiri atas  :

  1. Sub Bagian Pendidikan
  2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
  3. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan

Pasal 24

  • Sub Bagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan.
  • Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
  • Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.
  • Sub Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

Bagian Keempat
Fakultas Seni Media Rekam

Pasal 25

Bagian Tata Usaha terdiri atas  :

  1. Sub Bagian Pendidikan
  2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
  3. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan

Pasal 26

  • Sub Bagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan.
  • Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
  • Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.
  • Sub Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

BAB V

DOSEN

Pasal 27

  • Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
  • Dosen terdiri atas:
    1. Dosen biasa
    2. Dosen luar biasa
    3. Dosen tamu
  • Jenis dan jenjang kepangkatan dosen tersebut pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara Perguruan Tinggi  dengan  tugas utama mengajar, membimbing dan/atau melatih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

BAB VI

LEMBAGA PENELITIAN

Pasal 29

  • Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi ISI Yogyakarta di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
  • Lembaga Penelitian dipimpin oleh Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris.

Pasal 30

Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

Pasal  31

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 30, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penelitian ilmiah murni.
  2. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu untuk menunjang pembangunan.
  3. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.
  4. melaksakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. melaksanakan urusan tata usaha Lembaga.

Pasal 32

Lembaga Penelitian terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bagian Tata Usaha
  4. Tenaga Peneliti

Pasal 33

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga lembaga.

Pasal 34

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 33, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawain dan keuangan.
  2. melaksanakan urusan administrasi program kegiatan penelitian.
  3. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi.

Pasal 35

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Program, Data dan Informasi

Pasal 36

  • Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
  • Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan administrasi program, kegiatan penelitian, pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

Pasal 37

Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 36, secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga dan secara administrasi bertang- gungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.

Pasal 38

Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian sesuai dengan bidangnya.

Pasal 39

  • Pusat Penelitian tersebut pada Pasal 38, terdiri atas sejumlah tenaga akademik dan tenaga peneliti dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok program studi.
  • Pusat Penelitian dipimpin oleh seorang tenaga akademik dan tenaga peneliti senior yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga peneliti di lingkungan Lembaga.
  • Jumlah tenaga akademik dan tenaga peneliti ditetapkan menurut kebutuhan.
  • Jenis dan jenjang tenaga akademik dan tenaga peneliti diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 40

  • Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi ISI Yogyakarta di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
  • Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris.

Pasal 41

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.

Pasal 42

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 41, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. meningkatkan relevansi program ISI Yogyakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
  4. melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri.
  5. Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.

Pasal 43

Lembaga Penelitian terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bagian Tata Usaha
  4. Tenaga Ahli

Pasal 44

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga lembaga.

Pasal 45

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 44, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
  2. melaksanakan urusan administrasi program Penelitian.
  3. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi.

Pasal 46

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Program, Data dan Informasi.

Pasal 47

  • Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
  • Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan administrasi program, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

Pasal 48

Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 44, secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahsiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.

BAB VIII

BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI

Pasal  49

  • Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 50

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan layanan administratif di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi di lingkungan ISI Yogyakarta.

Pasal 51

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 50, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencaan dan Sistem Informasi mempunyai  tugas :

  1. melaksanakan administrasi pendidikan dan kerjasama.
  2. melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
  3. melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Pasal 52

Biro administrasi Akademik Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas  :

  1. Bagian Pendidikan dan Kerjasama.
  2. Bagian Kemahasiswaan.
  3. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi.

Pasal 53

Bagian Pendidikan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama.

Pasal 54

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 53, Bagian Pendidikan dan Kerjasama mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi.
  2. melaksanakan administrasi registrasi dan statistik.
  3. melaksanakan administrasi sarana pendidikan.
  4. melaksanakan administrasi kerjasama.

Pasal 55

Bagian Pendidikan dan Kerjasama terdiri atas :

  1. Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi.
  2. Sub Bagian Registrasi dan Statistik.
  3. Sub Bagian Sarana Pendidikan.
  4. Sub Bagian Kerjasama.

Pasal 56

  • Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan evaluasi.
  • Sub Bagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan registrasi dan statistik.
  • Sub Bagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan administrasi sarana pendidikan.
  • Sub Bagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan administrasi kerjasama.

Pasal 57

Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan adminiatrsi kemahasiswaan.

Pasal 58

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 57, Bagian Kemahasiswaan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan;
  2. melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 59

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:

  1. Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan.
  2. Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.

Pasal 60

  • Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan.
  • Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 61

Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Pasal 62

Untuk menyelengarakan tugas tersebut pada Pasal 61, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi  :

  1. melaksanakan administrasi perencanaan.
  2. melaksanakan administrasi sistem informasi.

Pasal 63

Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri dari atas :

  1. Sub Bagian Perencanaan.
  2. Sub Bagian Sistem Informasi.

Pasal 64

  • Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan administrasi perencanaan akademik dan fisik.
  • Sub Bagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

BAB IX

BIRO ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN 

Pasal 65

  • Biro Adminiatrsi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
  • Biro Adminstrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 66

Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan ISI Yogyakarta.

Pasal 67

Untuk menyelenggarakan tuigas tersebut pada pasal  66, Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum tatalaksana dan perlengkapan.
  2. melaksanakan urusan kepegawaian.
  3. melaksanakan urusan keuangan.

Pasal 68

Biro Administrasi Umum dan  Keuangan terdiri atas :

  1. Bagian Umum, Hukum dan Tatalaksana dan Perlengkapan.
  2. Bagian Kepegawaian.
  3. Bagian Keuangan.

Pasal 69

Bagian Umum, Hukum dan Tatalaksana dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, rumahtangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan.

Pasal 70

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 69, Bagian Umum, Hukum dan Tatalaksana dan Perlengkapan mempunyai fungsi  :

  1. melaksanakan urusan tata usaha.
  2. melaksanakan urusan rumah tangga.
  3. melaksanakan urusan hukum dan tatalaksana.
  4. melaksanakan urusan perlengkapan.

Pasal 71

Bagian Umum, Hukum dan Tatalaksana dan Perlengkapan terdiri atas :

  1. Sub Bagian Tata Usaha.
  2. Sub Bagian Rumah Tangga.
  3. Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana.
  4. Sub Bagian Perlengkapan.

Pasal 72

  • Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.
  • Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.
  • Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan perundang-undangan, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
  • Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan.

Pasal 73

Bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.

Pasal 74

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 73, Bagian kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan administrasi tenaga akademik.
  2. melaksanakan administrasi tenaga administratif.

Pasal 75

Bagian Kepegawaian terdiri atas :

  1. Sub Bagian Tenaga Akademik.
  2. Sub Bagian Tenaga Administratif.

Pasal 76

  • Sub Bagian Tenaga Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
  • Sub Bagian Tanaga Administratif mempunyai tuas melakukan administrasi tenaga administratif.

Pasal 77

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Keuangan di lingkungan ISI Yogyakarta.

Pasal 78

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 77, Bagian keuangan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan administrasi anggaran  rutin dan  mengkoordinasikan anggaran pembangunan.
  2. melaksanakan administrasi dan yang berasal dari masyarakat.
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Pasal 79

Bagian Keuangan terdiri dari  atas :

  1. Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan.
  2. Sub Bagian Dana Masyarakat.
  3. Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 80

  • Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembangunan.
  • Sub Bagian Dana Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi dana yang berasal dari masyarakat.
  • Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan administrasi monitorng dan evaluasi.

BAB X

UNIT PELAKSANA TEKNIS 

Pasal 81

  • Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada  di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I.
  • Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara pustakawan senior di lingkungan Perpustakaan.

Pasal 82

Perpustakaan  mempunyai tugas tersebut memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 83

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 82, Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. menyediakan dan mengolah bahan pustaka.
  2. memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
  3. memelihara bahan pustaka.
  4. melakukan layanan referensi.
  5. melakukan urusan tata usaha Perpustakaan.

Pasal 84

Perpustakaan terdiri atas :

  1. Kepala
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kelompok Pustakawan

Pasal 85

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga perpustakaan.

Pasal 86

Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 85, secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.

Pasal 87

  • Kelompok pustakawan terdiri atas, sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional.
  • Kelompok pustakawan dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk di antara tenaga pustakawan di lingkungan Perpustakaan.
  • Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan.
  • Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88

  • Pusat Komputer adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengolahan data yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I.
  • Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk di antara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer senior di lingkungan Pusat Komputer.

Pasal 89

Pusat Komputer mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 90

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 89, Pusat Komputer mempunyai fungsi :

  1. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi.
  2. Menyajikan dan menyimpan data dan informasi.
  3. Melakukan urusan tata usaha pusat komputer

Pasal 91

Pusat komputer terdiri atas :

  1. Kepala
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kelompok Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer

Pasal 92

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Komputer.

Pasal 93

Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 92, secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Pusat komputer dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.

Pasal 94

  • Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer terdiri atas sejumlah tenaga akademik dan tenaga teknis komputer dalam jabatan fungsional di bidang pengolahan data.
  • Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer.
  • Jumlah tenaga akademik dan tenaga teknis komputer ditetapkan menurut kebutuhan.
  • Jenis dan jenjang tenaga akademik dan tenaga teknis komputer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95

  • ISI Yogyakarta dapat mengadakan unit pelaksana teknis lainnya sesuai dengan keperluan.
  • Unit pelaksana teknis lainnya dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Rektor ISI

BAB XI

TATA KERJA

 Pasal 96

Dalam melaksanakan tugasnya,setiap pimpinan satuan organisasi di lingkuangan ISI Yogyakarta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi  di lingkungan ISI Yogyakarta serta instansi lain di luar ISI Yogyakarta sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 97

Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga Penelitian, Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unsur Penunjang, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan   tugasnya berkewajiban mematuhi pedoman dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 98

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan ISI Yogyakarta bertanggungjawab khusus memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan bawahan.

Pasal  99

Setiap pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  100

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

Pasal 101

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 112

Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga Penelitian, Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unsur Penunjang, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menyampaikan laporan kepada Rektor dan Kepala Biro Administrasi  Akademik, Kamahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi menyusun laporan ISI.

Pasal 103

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula  kepada  satuan organisasi lain yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja.

BAB XII

P E N U T U P

Pasal 104

Perubahan dan/atau pengembangan unit organisasi Institut Seni Indonesia Yogyakarta ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 105

Pada saat berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  0100/O/1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dan nomor  095/O/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0469/O/1992 tentang Satuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 1995

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Prof. Dr. Ign. Wardiman Djojonegoro