Alur Permohonan Informasi Publik

- Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang PANDU Gedung Rektorat Lantai 1 atau mengisi formulir secara online.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila pemohon tidak puas silahkan Lihat Alur Keberatan atas Informasi untuk langkah selanjutnya