Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang PANDU Gedung Rektorat Lantai 1 atau mengisi formulir secara online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Apabila pemohon tidak puas silahkan Lihat Alur Keberatan atas Informasi untuk langkah selanjutnya