Alur Keberatan atas Informasi Publik

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang PANDU Gedung Rektorat Lantai 1 atau mengisi formulir secara online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.
  6. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan:

  1. Permohonan  Informasi ditolak
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan