Alur Keberatan atas Informasi Publik

- Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang PANDU Gedung Rektorat Lantai 1 atau mengisi formulir secara online.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.
- Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan:
- Permohonan Informasi ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permintaan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan